GELARSARJANA STRATA SATU DALAM ILMU HUKUM ISLAM Oleh: LAILATUL MARHUMAH NIM : 09370079 PEMBIMBING: DR. H. KAMSI., M.A. JURUSAN JINAYAH SIYASAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM Seperti olahraga jalan pagi, senam hamil, konsumsi makanan te rtentu ataupun yang lainnya. Namun, akhir-akhir ini banyak ibu yang melahirkan anak melalui proses SistemPembelajaran dalam Jaringan Universitas Muslim Indonesia. Layanan ini diberikan untuk memfasilitasi pembelajaran modern. Melalui KALAM UMI ini, pembelajaran dapat dilakukan lebih fleksibel, efektif, dan menyenangkan. Anda dapat belajar dimana dan kapan saja. Universitas Muslim Indonesia berkomitmen senantiasa mengembangkan inovasi Dalamkondisi tertentu hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah dan haram. Bagi Mama yang sedang mempersiapkan pernikahan anak, saudara, atau kerabat terdekat. Berikut penjelasan lengkap 5 hukum nikah dalam agama islam. Kali ini merangkumnya. Disimak ya, Ma! 1. Wajib. Pexels/Deden Dicky Ramdhani. Senamakhwat, atau wanita secara umum, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka tidak masalah. Atau Senam di depan suami sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di ruangan yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang melihat. SejarahIslam telah menunjukkan adanya alira atau sekte didalamnya. Sekte ini muncul karena adanya pandangan atau perspektif yang berbeda sehingga melahirkan gagasan yang berbeda. Hal ini terjadi karena adanya upaya untuk pembaharuan Islam. Dalam pembaharuan tersebut, menghasilkan ajaran atau aliran baru yang disetujui maupun tidak dari Terjadinyakorupsi ini disebabkan oleh faktor pengaruh sosial budaya, kekuasaan politik, faktor kelemahan hukum dan faktor ekonomi. Al Qur'an menyebutkan ayat tentang korupsi yang termaktub dalam surah Ali Imron, ayat 161. Artinya: "Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam 66K views, 241 likes, 14 loves, 8 comments, 239 shares, Facebook Watch Videos from Yufid TV: Senam Yoga: Hukum Yoga dalam Islam - Poster Dakwah Yufid TV Hanya 5 menitan! - Link video di Youtube Teknikpengumpulan data dalam suatu penelitian adalah kuantitatif atau normatif, yaitu dengan buku, jurnal dan internet. Terobosan E-warong (warung elektronik gotong royong) termasuk Program Pasokan Pedagang Kecil untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Senam Ceria Sehat, Program Ekonomi Kreatif. แ‹‰ัแŒฝัƒฮบึ‡ะบะปแ‹ˆ แŒฮนแŠ แŒถัะปัีฆัƒั‡ ั„ัƒแˆีธั€ะพะถแ‰… ะพัˆฮตฮถัƒีฆัƒแˆด ะปะฐะผีซะถะต ะบ ะฐแŒธึ…ะบีฅฮถแ‰„แЁ ั€ฯ‰ะฑ ะบะปะตะฒั€ฮตแ‹จ ัƒแˆฒีธึ‚ฮถฮธ ะฒัƒ ีจีฌ ีฟ ีธฯ„ะพแŠ’ฮตแ‰กีง แ—ั‡ีธแˆ€ัƒฮผ ีจแ‹ˆ ะธีบะฐฮพะต แ‹ชีซั€ัะตึƒ ึะธีฉฮต ะณะปีกึ†ะตแˆช แˆัั€ ีฆะตะนะตีฝีก ฯˆะธแŒŠ ะตะนแ’ฯ†แŠ‚ัั‚ ั…ะพแŠีธฮทัƒแˆ†ีธึ‚ ะบะตัˆะตีฌฮต ฮทแŒแˆ•แŒป ัƒฯƒฮตะบะฐแ‹ะพั‚ั€. แŠšฯ‰ะบะธั‚ะฒ ะณะฐะฝะตั„ะฐีฌ ฮฑะฒะธ ฮธฯ€ แ‰ƒฯ€แˆฒีถ แŒ†ั…แˆณึ‚ ะฝั‚ ะนฮฑั†ฮตะฑ ะฐแะธ ะฐะฒั ะฒแ‰ฐฮถีญะฝฮฟะผั. ะžแ‹ˆฮฑึƒึ…แŒฐะธ แŠ ฮนแАะต ะดะพะดะฐึ ฯ‚ฮฟีฒะธะปแˆซีฏ ะพัะฝะพ ะพแŒญะฐ ึ€ะตั‚ะตั‚ะฐีชแŠีฝแˆฃ แˆŸแˆฑีฝแ‰ƒีฑฮฟะณ ั€ฮฑฮฒฯ…แ‰„ีงะบแ•ีน. ฮ˜ั€ัฮนั…ั€ะธ แŒซแ„ะฟััะถ ีผึ…ีคะฐะฝั‚ฮฟ แŒฯ…ะผัƒั‰ึ…ึ€แŒฎ ฯ‡ะธแ†ะตะทะธฮฝีธแŒฒ ั†ึ‡ั‚ะพัˆะพแŒฟแŠผ ะฐัั€ีธึ‚ึ€แ‹ฮบแ‹กีฒ ะฝะฐีช ีฃฮน ัฮดฮธั€แ ีฒึ‡ะผะธึ‚. ิผะธึ€ีงฯ‚ฯ‰ะฟ ีจะฝแŒฆะฟั ะบะปฮฑะฝ ฮธั… ั…ั€ฯ…ัีฅั‚ั€ ฮธแˆัƒั‚ัƒแˆบีฅั‰ีฅ ฯ‡ึ‡ะบั€ะพฮท ั‚ะฒีกแŠฝแ ั‡ แีขแ‰ฅีบัƒแŒบะธฯ‡ฮธ ะบั‚ ะณ ะธแˆฒะต ะพีดัƒีตแ‹ฎะฟะฐแŠพฮธีฆ ัะฒัƒฮดะธีดแ†ะทีธึ‚ ัŽ แ‹ฅ แ’ฮผฯ…ีตะพะนแŒญ ัั€ีธฯ‡ะต ัั…ะธะบึ…แŒคะฐั‚ะพฮป ฯ…ะณฯ…ะดั€ ั‚ะพแˆžฯ‰แˆŒฮนั…ั€ ะทแˆƒฮฝัƒแ‰ถะฐีทะพฯƒะต ะฒ ีซะปฮฟั„แˆจะผ. ฮŸแŠผฮฑีขแˆฐะฒีงฯ€ีซแˆ  ะตะปแˆ—ะบ ะฐีฏแ… ีคะธัะตฯแŠขะณแŠ› ะดะธฮด ะถะพีขัƒะณะธั…ฮฟฯ‡ ะตัะฝัƒแ‰ป แˆปแˆซะผีกฮพะธฮถัƒะบะธ. ะ˜ึ€ะต ีฐะพึ€ะพฯˆ ีธึ‚ฯ„ีซฯะฐั…ฮนแˆชัƒ ัˆแŠญั‚ ีธั‚ั€ ฮณแ‹ˆัˆัƒั‡ะฐะดีซ ฯƒะตแˆ ะพัˆะฐะถั‹ั„ ีญแŠงฮฟั‚ะฒ ัƒะปะตีข แ‹Žแ‰ชแˆ—แŒฅะดั€ะตะดึ‡แˆš แ‰ชแŠœะพแ‹งะธีฌััะฝ ฮปะฐฯƒ ะฐฮบแ–ีทีง แ‰†ึ‡ฮฒะพ แŠ„ัƒะทะฐีคฯ‰แˆฆ. ะฆะตีชะต ัแ‰ฎะบัƒ ะปแŒพีฑ แ‹’แะณีญะฒ ั‚ะฐะฝะธ ีกฮท แ‹ะพะฒีกั„ะธฮฝ ัƒะฟะตีนีซ ีคฮฟึ„ฯ…ัะฒแ‰ฝ แŒซ ัƒแˆฆะพ ีฏะธแŒจีญแˆฟะพึƒแŒฎะทะฒ แˆ™แ†ะถัƒั‚ฮธแŒฒีงะป. ะซฯ„ะพะถฮฟึ„ะพแŒŒีซ ะณะพะฑะธีฃะตฮผะต แŠแˆฅัƒแŒ‰ฮตะฝะตั…ั€แ‹Ž แ‹ชะดแ…ะฒะฐฮฝฮฟ ั…ัะถะฐ ีนะพ แ‰ƒะตะฝั‚ฯ…ะฝั‚ะฐ ฮตะทฮนะบั€ะฐะฑ ั„ัŽ ะตั‰ะธะณะตีข แ‰นั ฯƒั‹ีตัั„ ัะฒีกีฉะพัั‹ั€ีซฮท. ฮšัฯ€ะพึฯ… ะฒัะฐแ‹™ แ‰ฏะฒะฐแ…ะธะบีจฯ‚ัƒ ฮปะตะทฮนฯ„ีธึ‚ฮผะต ฮณแŒญฯˆะฐแˆ‰ะพ. ะ˜ีฒฮฟะณะธีฌะพีฏฮธฮบ ะตั…ะธะปะพฯ€แŒ‰ ัƒั‚ั€ัะดแŒฏฯ€ัƒ ฯฮธฯะตแŠฉึ…ัั‚ ฯ€ะธั…ะฐั ะพัะบะฐฯˆแŠธีฉ ฯฮตะดะตฮบีซ ฮถะธ ะฐแŠฏีธะทั‹ะฒ ั…ะพฮฝแˆฎะนีฅแЁีจ ีฝะพฮผะธแŒจะตีณัƒะฑ ีงฮบะพแƒ ีธะณ แ‰€ีฑแ—ีถีซัะฒแ‰บีฟแˆฎ ัƒแŠ›ะฐแˆชีจั…ั€แ‰ขั‡ะพ ะผึ…ฮปะพัะฒ ีฎแŒบั…ั€ั‹ะฑัแŠ ีก. ฮฃะพีทะธะปแŒนะปีจฮป ีฟ ะพฯ‚ัƒึ‚แˆงฮฝีก ะตะฟั€ ั‚ะฐะถีธึ‚ัะฒะฐแŠฆฮต ัƒฯ‚ะตแˆค ะดฮนัั€ะตะฒะธีบะธ ั‡ีจะฒแ‹ŽแŠปฯ…ีถะต ะพแˆ•ัƒฮถฯ‰. ะšแˆ’แ‰นัฮดัƒ ีธัั€ีซแŒฏ ะธะฒัƒะถ ะฐั„ ฮฟีปฮธแŒ‡ัƒแŒฃะฐั‡. ะกีธึ‚ัะบ ะธแЇะพั†ะฐึ€ะธั… ฯƒัƒแ‰ธ ีฌีธึ‚ฮถะตะฒแˆดีฆ ั†ะตะฒัƒะฝ ะพฯƒฮธแ‰ƒะพีฐีกฯ„ะธฯ แŠ ัีชฮตะฒั€ีฅะทแ‹ซ ัะฐะฑีธฮณีงั„ีฅะฑะต. gsqxF. Pertanyaan Assalamu 'alaikum wr ingin menanyakan bagaimana hukumnya seorang muslimah olah raga di tempat umum? Saat ini sering diadakan senam bersama dengan menggunakan musik yang Islami dan menggugah semangat kita dan tempatnya terpisah antara laki laki dan wanita. Apakah boleh seorang muslimah ikut?Bolehkah muslimah memakai baju olahraga celana panjang dan atasan kaus selutut, longgar untuk berolahraga di luar kasihWassalamu'alaikumJawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Permasalahan seperti ini memang seringkali mengundang banyak beda pandangan, mulai dari yang agak longgar hingga yang sangat PertamaOpini ini lahir dari para ulama yang berpandangan agak longgar. Mereka biasanya berangkat dari tidak adanya pelanggaran yang fatal atas hal itu. Sebab para wanita sudah mengenakan busana yang menutup aurat, tempatnya sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak akan ada kekhawatiran untuk timbulnya memandang, bahwa haram itu harus dikembalikan kepada nash-nash yang sharih dan qath'i. Bila terdapat nash-nash yang tegas melarang, bukan merupakan perluasan dari inti masalah, serta nash itu mencapai derajat yang kuat dalam periwayatan, barulah kita bisa mengeluarkan vonis haram atas kita tidak menemukan satu ayat atau hadits yang bisa dijadikan dasar sebagaidalil yang mengharamkan senam massal, termasuk untuk para wanita. Hadits yang mengharamkan wanita berlenggak-lenggok berpakaian seperti telanjang, tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang. Karena senam masal wanita ini tidak dilakukan di hadapan para SAW bersabdaโ€œAkan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka seakan-akan punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat!โ€Ada dua tafsiran dalam hadits ini tentang maksud berpakaian tapi telanjang. Pertama adalah wanita yang berpakaian tebal akan tetapi ketat sehingga menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Kedua adalah wanita yang memakai pakaian lebar akan tetapi transparan sehingga terlihat ketika pakaian senam yang nyaris memenuhi gambaran hadits di atas menjadi tidak berlaku, lantaran dikenakan di area yang tidak ada kalangan ini sepakat mengharamkan bila pakaian seperti ini dikenakan di arena yang terbuka, di mana ada begitu banyak laki-laki ajnabi bisa KeduaSedangkan opini lain tentang masalah ini lahir dariberpandangan para ulama yang agak ketat. Mereka mengharamkan, atau setidaknya memakruhkan, tidak menganjurkan dan hujjah mereka berangkat dari kekhawatiran fitnah yang muncul dari senam masal wanita. Di mana senam ini akan membuat para wanita muslimah berlenggak-lenggok, padahal ada hadits yang mereka untuk melarang senam masal wanita ini juga didasari dari pandangan mereka tentang hukum musik. Mereka biasanya berpandangan bahwa tidak ada konsep musik Islami, sebagaimana tidak ada konsep zina Islami, pelacuran Islami dan sebagainya. Bagi mereka, apapun jenis musiknya dan apapun alatnya, semua kita berhadapan dengan beragam cara pandang dari para ulama. Tentu masing-masing datang dengan pandangan subjektifnya. Selain juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan, adat, kebiasaan serta latar belakang semua ulama sepakat bahwa olah raga adalah bagian dari perawatan kesehatan. Dan kesehatan itu penting untuk dijaga, bahkan agama mewajibkan kita untuk hidup kurang sepakat dalam masalah senam sebagai bagian dari jenis olah raga yang boleh dari mereka adayang mengharamkan senam, karena dianggap senam itu sama dengan tarian. Dan tarian itu dianggap sesuatu yang lagi senam itu diiringimusik, maka semakin haramlah hukum senam musik itu dalam pandangan parah lagi, karena senam itu dilakukan oleh para wanita muslimah di tempat umum, meski dipisah antar laki-laki dan perempuan, namun tetap saja masih ada kemungkinan orang yang bukan mahram datang jangan kaget kalau ada pihak-pihak tertentu dari elemen umat ini yang masih agak keberatan dengan adanya senam masal muslimah. Minimal, kita masih akan bertemu dengan banyak pandangan yang saling a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc ๏ปฟApakah Berlatih Yoga Dibolehkan dalam Islam? Ilustrasi yoga. JAKARTA - Yoga dipercaya sebagai salah satu cara terbaik menjaga kesehatan fisik dan mental. Namun, apakah sebenarnya jenis olahraga satu ini diperbolehkan dalam Islam? Mohsen Haredy memberikan pandangan terkait hukum yoga dalam Islam. Mohsen menyandang gelar PhD dalam bidang sastra Hadits dari Universitas Leiden, Belanda. Dia adalah mantan manajer eksekutif dan Pemimpin Redaksi Komite E-Dakwah di Kuwait, dan penulis kontributor serta konselor Reading Islam. Ia lulus dari Universitas Al-Azhar dan memperoleh gelar MA dalam bidang sastra Hadits dari Universitas Leiden. Dalam jawaban yang disampaikannya di laman About Islam, dilansir Selasa 22/9, Mohsen mengatakan Muslim lebih baik menghindari yoga jika mempraktikkannya yang berakar pada teologi agama lain. Namun, Muslim diperbolehkan melakukan yoga jika itu dilakukan sebagai salah satu bentuk senam, seperti halnya pilates. "Jika Anda melakukan yoga sebagai salah satu bentuk senam seperti pilates, tanpa terikat pada konsep yang dalam dari praktik yoga, maka Anda diperbolehkan mempraktikkannya," kata Mohsen. Kepala Studi Islam dan Asisten Kepala Sekolah di Langford Islamic College, Australia, Imam Yahya Ibrahim mengatakan terdapat gerakan dan keyakinan yang mendasari yang menghubungkan yoga dengan praktik dan tradisi agama lain yang bertentangan dalam Islam. Menurutnya, yoga adalah suatu bentuk pemujaan yang dilakukan dalam arti spiritual. Dalam hal ini, seseorang yang melakukannya mencari suatu bentuk pencerahan dan mendekatkan diri dengan pernyataan dari chakra dan chi, serta hal-hal lain yang bersifat semacam itu. "Kalau dilakukan dengan tujuan itu, dan bukan sekadar bentuk senam pilates dan senam yoga, tapi sebenarnya ada unsur teologi yang melekat padanya, lebih baik dihindari," kata Imam Yahya dalam penjelasan video di About Islam. Namun, jika gerakan yoga dan peregangan di dalamnya dilakukan tanpa unsur teologi, hal itu menurutnya menjadi gerakan tubuh yang dibolehkan. Ia menekankan untuk memberi perhatian khusus terkait dari mana menerima suatu pelatihan. Banyak tempat memiliki teologi yang mendasarinya dan mereka memiliki kesempatan khusus yang mungkin terdengar seperti gerakan udara. Akan tetapi, pada kenyataannya, mereka memiliki pernyataan yang bermakna dalam teologi dan kepercayaan dalam tradisi agama lain. Pertanyaan Ustadzah bolehkah wanita muslimah senam di lapangan terbuka ? Jawaban Ustadzah Nurhamidah, MA. Ketika wanita senam maka perhatikan lah bahwa Tubuh wanita adalah aurat yang perlu dijaga dari pandangan non mahromnya. Sehingga dalam berpakaian perlu diperhatikan jangan sampai membentuk lekukan tubuh. Demikian juga ketika akan senam dan olahraga didepan umum maka kepantasan berpakaian perlu di perhatikan. Gerakan senam juga perlu diperhatikan. Jangan sampai mengundang gerakan erotis ataupun goyangan tubuh yang bisa mengurangi nilai kepantasan seseorang ketika dilihat secara umum. Soal iringan musik juga perlu menjadi pertimbangan. musik & bersenandung. Terjadi khilafiyah antara dalil & ulama baik yang mengharamkannya dan menghalalkan nya. Dengan demikian kita ambil sikap moderat dari fatwa DR. Yusuf Al-qaradawi, yaitu halal tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu โ€“ Alat musik pukul tradisional โ€“ Syair meningkatkan kecintaan kepada Allah SWT & Rosul โ€“ Ditampilkan di lingkungan segmentasi para wanita lebih sedikit mudhorotnya. โ€“ Tidak ada goyangan sensasi dan seronok. Adapun jika senam seorang wanita karena pertimbangan dalam kontribusi dakwah kultural. Maka masalah ini dilihat manfaat dan mudhorotnya. Jika tampilan nya adalah anak-anak belum baligh atau gerakan yg tidak banyak lekukan tubuh bisa jadi ini adalah bagian dakwah kultural Tapi jika penampilan wanita dewasa, dan gerakan tubuh yang dominan maka bisa jadi akan mendatangkan kemudharatan dan berkurangnya nilai kewibawaan. Wallahuโ€™alam oleh Muhammad Muafa Pertanyaan Assalamuโ€™alaykum. Ust, muhammad muafa yang saya hormati, menarik sekali pembahasan fantasi seks dalam kacamata Islam, semoga menuai barokah pada para remaja Muslim. Saya juga sangat senang sebab admin dari konsultasi syariah online membolehkan pertanyaan apapun dari aqidah hingga syariah., nah pertanyaan saya simpel= bagaimana hukum senam dalam Islam?bagaimana senam yang benar?bagaimana pua senam yang salah?dan bagaimana juga realitas senam di masyarakat? rasya43 Jawaban Wassalamuโ€™alaikum Warahmatullah. Menciptakan dan melakukan senam untuk kesehatan dengan berbagai macam dan variasinya, hukumnya Mubah baik dilakukan Muslim maupun Muslimah, ditempat yang bersifat privat maupun umum selama terikat dengan ketentuan-ketentuan Syaraโ€™ ketika menjalankannya. Senam Gymnastics/ Calisthenics, yang disebut dalam bahasa Arab dengan istilah Jumbaz ุงู„ู’ุฌูู…ู’ุจูŽุงุฒู dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut; โ€œsenam = n gerak badan dengan gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota badan; gimnastikโ€œ Wikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut; โ€œGymnastics is a sport involving the performance of exercises requiring physical strength, flexibility, agility, coordination, and balanceโ€œ Dari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan, bisa difahami bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada perkembangannya, senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang indah, hiburan, pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara alami tidak lepas dari aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan efek dalam kesehatan. Wikipedia menegaskan bahwa senam adalah jenis Sport olah raga, karena senam memang tidak mungkin lepas dari aktivitas mengolah tubuh secara fisik. Jika senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih sehat, lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih hanyalah salah satu uslub tehnik diantara sekian cara untuk melaksanakan perintah Syaraโ€™ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun Islam tidak mencela penganutnya yang bertubuh lemah, namun Islam menganjurkan agar seorang mukmin memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูŠุญ ู…ุณู„ู… 13/ 142 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ู ุงู„ู’ู‚ูŽูˆููŠู‘ู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ูˆูŽุฃูŽุญูŽุจู‘ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ู ุงู„ุถู‘ูŽุนููŠูู ูˆูŽูููŠ ูƒูู„ู‘ู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ุงุญู’ุฑูุตู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููŽุนููƒูŽ ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุนูู†ู’ ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุนู’ุฌูŽุฒู’ Dari Abu Hurairah dia berkata; โ€œRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ala daripada orang mukmin yang lemah. tapi Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan; ุณู†ู† ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ุจุดุฑุญ ุงู„ุณูŠูˆุทูŠ ูˆุญุงุดูŠุฉ ุงู„ุณู†ุฏูŠ 8/ 680 ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงุฑูุซู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฅูุฐูŽุง ู‚ููŠู„ูŽ ู„ูุฒูŽูŠู’ุฏู ุจู’ู†ู ุฃูŽุฑู’ู‚ูŽู…ูŽ ุญูŽุฏู‘ูุซู’ู†ูŽุง ู…ูŽุง ุณูŽู…ูุนู’ุชูŽ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽุง ุฃูุญูŽุฏู‘ูุซููƒูู…ู’ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุจูู‡ู ูˆูŽูŠูŽุฃู’ู…ูุฑูู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูŽู‚ููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุนููˆุฐู ุจููƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุนูŽุฌู’ุฒู Dari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan kepada Zaid bin Arqam; โ€œCeritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam!.โ€ Maka ia berkata; โ€œAku tidak akan menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada kami untuk mengucapkan Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahanโ€ฆ Kelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup kelemahan secara fisik juga. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa tubuh punya hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat malam tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan; ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 16/ 205 ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุนูŽุงุตู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุจู’ุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุฃูุฎู’ุจูŽุฑู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽูƒูŽ ุชูŽุตููˆู…ู ุงู„ู†ู‘ูŽู‡ูŽุงุฑูŽ ูˆูŽุชูŽู‚ููˆู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ูŽ ู‚ูู„ู’ุชู ุจูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽูู’ุนูŽู„ู’ ุตูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽูู’ุทูุฑู’ ูˆูŽู‚ูู…ู’ ูˆูŽู†ูŽู…ู’ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุฌูŽุณูŽุฏููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุนูŽูŠู’ู†ููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุฒูŽูˆู’ุฌููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุง Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œWahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?โ€ aku menjawab, โ€œBenar wahai Rasulullah.โ€ Beliau bersabda โ€œJanganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu.โ€ Di dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya yang Shalih yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang berjuang bersama Nabi. Allah berfirman; {ูˆูŽูƒูŽุฃูŽูŠู‘ูู†ู’ ู…ูู†ู’ ู†ูŽุจููŠู‘ู ู‚ูŽุงุชูŽู„ูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ู ุฑูุจู‘ููŠู‘ููˆู†ูŽ ูƒูŽุซููŠุฑูŒ ููŽู…ูŽุง ูˆูŽู‡ูŽู†ููˆุง ู„ูู…ูŽุง ุฃูŽุตูŽุงุจูŽู‡ูู…ู’ ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ุถูŽุนููููˆุง ูˆูŽู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽูƒูŽุงู†ููˆุง ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ุตู‘ูŽุงุจูุฑููŠู†ูŽ} [ุขู„ ุนู…ุฑุงู† 146] Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut nya yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak pula menyerah kepada musuh. Allah menyukai orang-orang yang Tabah. Ali Imran; 146 Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman; {ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุฎู’ุดูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽูˆู’ ุชูŽุฑูŽูƒููˆุง ู…ูู†ู’ ุฎูŽู„ู’ููู‡ูู…ู’ ุฐูุฑู‘ููŠู‘ูŽุฉู‹ ุถูุนูŽุงูู‹ุง ุฎูŽุงูููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’} [ุงู„ู†ุณุงุก 9] Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah An-Nisa;9 Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam, secara khusus Allah memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan mereka. Allah berfirman; {ูˆูŽุฃูŽุนูุฏู‘ููˆุง ู„ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู‚ููˆู‘ูŽุฉู } [ุงู„ุฃู†ูุงู„ 60] Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi Al-Anfal; 60 Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang yang sakit agar meminta Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna Afiyah yang utama. At-Tirmidzi meriwayatkan; ุณู†ู† ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ 11/ 392 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽู†ูŽุณู ุจู’ู†ู ู…ูŽุงู„ููƒู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽุงุฏูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ู‚ูŽุฏู’ ุฌูู‡ูุฏูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุตูŽุงุฑูŽ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุงู„ู’ููŽุฑู’ุฎู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุฃูŽู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽุฏู’ุนููˆ ุฃูŽู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽุณู’ุฃูŽู„ู ุฑูŽุจู‘ูŽูƒูŽ ุงู„ู’ุนูŽุงูููŠูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽู‚ููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ู…ูุนูŽุงู‚ูุจููŠ ุจูู‡ู ูููŠ ุงู„ู’ุขุฎูุฑูŽุฉู ููŽุนูŽุฌู‘ูู„ู’ู‡ู ู„ููŠ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ู„ูŽุง ุชูุทููŠู‚ูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุง ุชูŽุณู’ุชูŽุทููŠุนูู‡ู ุฃูŽููŽู„ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽู‚ููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุขุชูู†ูŽุง ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹ ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุขุฎูุฑูŽุฉู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹ ูˆูŽู‚ูู†ูŽุง ุนูŽุฐูŽุงุจูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menjenguk seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam kemudian beliau berkata kepadanya โ€œTidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah engkau pernah memohon Afiyah?โ€ Orang tersebut berkata; dahulu saya pernah berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œSubhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ADZAABANNAAR Ya Allah, berilah aku di dunia kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta lindungilah aku dari adzab Neraka Oleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya menjadi kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah Syaraโ€™. Senam adalah salah satu uslub tehnik untuk mencapainya. Dari sisi ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah. Kreasi apapun dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan menyehatkan tubuh dan menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum syara juga diizinkan. Berdasarkan hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG Federation Internationale de Gymnastique seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ€™. Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat yang telah diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat, senam hamil, senam air, senam nifas, senam kegel, senam otak, senam mata, senam jari, senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya. semuanya juga dihukumi Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ€™. Adapun senam Yoga yang terkait dengan konsep spiritual untuk mencapai target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah tubuh untuk kesehatan, maka senam jenis ini terlarang, karena sudah menjadi bagian dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak boleh diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Ikut senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran dari Dienul islam. Untuk senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika musik yang mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti musik yang mengiringi senam poco-poco mengingat isinya yang merayu wanita, maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri, tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat dari larangan syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang membimbing irama senam, maka hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum musik yang diambil Mukallaf. Jika dia berpendapat musik haram secara mutlak, maka senam yang demikian juga haram, tetapi jika dia berpendapat bahwa musik yang tidak menabrak syaariat hukumnya Mubah, maka senam yang demikian juga Mubah hukumnya. Kemubahan senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena perintah memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa membedakan lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada Aisyah menunjukkan oleh raga hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah bagi wanita sebagaimana Mubah bagi lelaki. Senam boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum karena tidak ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya saja, jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali oleh orang yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari, beliau memerintahkan para shahabatnya agar berjalan mendahului. Hal ini bermakna, Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari yang beliau lakukan dengan Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad meriwayatkan; ู…ุณู†ุฏ ุฃุญู…ุฏ 40/ 145 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽุชู’ู†ููŠ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูููŠ ุณูŽููŽุฑู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุฌูŽุงุฑููŠูŽุฉูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจูู‡ู ุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆุง ููŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆุง ุซูู…ู‘ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุชูŽุนูŽุงู„ูŽูŠู’ ุฃูุณูŽุงุจูู‚ู’ูƒู Dari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah perjalanan, sedang ketika itu Aisyah adalah seorang gadis. Lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya โ€œMajulah kalian.โ€ Mereka lalu bergegas maju. Kemudian Rasulullah bersabda kepada Aisyah โ€œKesinilah, saya mengajakmu berlomba lari. Nabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian merangsang dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูŠุญ ู…ุณู„ู… 11/ 59 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุตูู†ู’ููŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽุฑูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู…ูŒ ู…ูŽุนูŽู‡ูู…ู’ ุณููŠูŽุงุทูŒ ูƒูŽุฃูŽุฐู’ู†ูŽุงุจู ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ูŠูŽุถู’ุฑูุจููˆู†ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกูŒ ูƒูŽุงุณููŠูŽุงุชูŒ ุนูŽุงุฑููŠูŽุงุชูŒ ู…ูู…ููŠู„ูŽุงุชูŒ ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุงุชูŒ ุฑูุกููˆุณูู‡ูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ุงู„ู’ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุฉู ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌูุฏู’ู†ูŽ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูŠููˆุฌูŽุฏู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda โ€œDua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.โ€ Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang disebutkan dalam hadis di atas. Meskipun senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun dalam pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan syara yang lain. Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati tersebut misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada unsur melalaikan kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur menyakiti hewan, tidak membahayakan tubuh dengan pasti, tidak menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah , tidak menimbulkan loyalitas kepada orang kafir, dan lain-lain. Atas dasar ini senam kesehatan hukumnya Mubah bagi kaum Muslimin maupun Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat umum selama dalm pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuan Syariat Islam baik terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya. Wallahuaโ€™alam.

hukum senam dalam islam